REPUBLIKAHOKI138.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta masih terus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta terkait rencana penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK). Koordinasi itu di lakukan untuk memastikan warga tetap memiliki hak pilih dalam pilkada 2024.
Ketua Divisi Teknik Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk rencana penonaktifan NIK warga Jakarta. Menurut dia penonaktifan NIK itu hanya bersifat sementara. Artinya NIK warga tidak di hapus secara permanen.
“Jadi kalau sifatnya hanya penonaktifan sementara, tentu ada prosedur dan mekanisme untuk nanti yang bersangkutan untuk pindah domisili atau yang bersangkutan memang tetao berdomisiili di DKI Jakarta. Nanti kita akan lihat lebih lanjut,” kata dia di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Senin (6/5/2024).
Dody mengatakan, sepanjang NIK warga tidak di coret, yang bersangkutan tetap akan memilik hak pilih dalam pilkada 2024. Apalagi ketika warga itu masih beraktivitas di wilayah DKI Jakarta.
Namun, menurut dia, warga yang NIK nya di non aktifkan harus melakukan penangguhan. Dengan begitu NIK yang telah di non aktifkan bisa di aktifkan kembali.
“Kalau yang bersangkutan ternyata masih aktif dan dia mengajukan penangguhan penonaktifan, dia bisa aktif kembali. Nanti kami akan tunggu koordinasi dengan Dukcapil terkait hal tersebut,” ujar Dody.
Ia menambahkan pada dasarnya penonaktifan NIK itu tidak akan mempersulit warga untuk menggunakan hak pilih. Justru penonaktifan itu di lakukan untuk me rapikan administrasi kependudukan.
“Kami menyakini kinerja dari teman-teman Dis dukcapil itu sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. yang mana bahwa itu adalah memastikan ketentuan undang-undang tentang administrasi kependudukan terpenuhi. Bahwa dalam hal lebih dari satu tahun penduduk itu tidak berdomisili di tempat tinggal maka harus mengurus pindah domisili,” ujarnya