Jakarta, Indonesia – Kebijakan pemerintah memotong gaji pegawai untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai pro dan kontra.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menegaskan Tapera bukan uang yang hilang, melainkan pembelian rumah.
Regulasi mengenai Tapera di tanda tangani oleh Presiden Jokowi pada Senin (20/5) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020. Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program ini yakni ASN,TNI,POLRI,pekerja BUMN,BUMD, serta pekerja swasta
Peraturan tersebut memungut simpanan peserta dari pekerja, Adapun besaran iuran di tetapkan sebesar 3 persen dari gaji peserta pekerja mandiri.
Untuk peserta pekerja di tanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen.
“Tapera dijadikan salah satu solusi untuk mendorong masyarakat menabung agar bisa memiliki rumah pertamanya, Ucap Sigit
Sigit mengatakan, Gen Z apalagi MBR kian sulit memiliki rumah karena harganya semakin di luar batas kesanggupan kalau pun menggunakan sistem KPR, maka bajak menjadi perjalann panjang dan melelahkan.
Koordinator MPBI DIY IRad Irsad Ade Irawan mengatakan penambahan iuran atau potongan gaji untuk program Tapera di nilai akan memberatkan pekerja/buruh.
Selain masalah iuran pemerintah juga harus dapat memastikan iuran Tapera tidak akan raib seperti kasus Jiwasraya. Menurutnya kepatuhan terhadap kaidah tata kelola di perlukan agar tak terjadi masalah di kemudian hari.
Ia menilai Tapera prinsipnya sama dengan lembaga keuangan yang lain. Tetap harus menerapkan kaidah-kaidah tata kelola yang sudah ditetapkan