Indonesia, Jakarta – Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho buka suara terkait penolakan aturan wajib mengikuti program Tapera. Aturan Kepesertaan ini berlaku bagi para ASN/PNS hingga pekerja swasta maupun mandiri.
Heru menyebut, kewajiban bagi masyarakat untuk mengikuti program Tapera merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang TAPERA,
Heru menegaskan bahwa pemotongan gaji karyawan untuk program Tapera masih belum di lakukan. Pihaknya masih melakukan tata kelola terkait aturan teknis pelaksanaan program Tapera.
Buruh Minta Aturan Iuran Pekerja Tapera Dicabut
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pemerintah untuk mecabut Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Presiden KSPI, Said Iqbal mengemukakan mengapa Tapera harus di cabut. Menurut Said, dana Tapera sangat rawan di salah gunakan karena adanya kerancuan dalam sistem anggaran.
Berita Terbaru dan Terupdate hanya di Newinfotrending.com