Fakta tentang IPHONE 16 yang di larang masuk ke Indonesia? Selain itu ada beberapa Telepon Genggam seluler yang akan di tolak untuk perjualbelikan di indonesia, Dalam hal ini Kemenperind melarang produk Apple tersebut masuk ke pasaran indonesia karena sampai saat ini perusahaan Apple tersebut belum mengantongi sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
BOLEH MASUK TAPI TIDAK UNTUK DI PERJUALBELIKAN!
Apple mengimpor dan menjual produk HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) sebanyak 4 juta unit di Indonesia, jika di telusuri PT Apple sudah masuk ke pasaran Indonesia dengan rata-rata harga jual Rp5 juta per unit, dengan nilai penjualan sangat tinggi tersebut, Apple sangat sulit untuk merealisasikan 100% komitmen investasi selama delapan tahun di Indonesia.
Selain dari itu, masa berlaku sertifikat TKDN apple juga sudah habis. Untuk memperpanjangnya, pihak apple harus melunasikan sisa investasi di Indonesia sebesar Rp 250 miliar dari total Rp 1,80 Triliun.
Jika ada pihak yang mengiklankan Iphone 16 lewat online marketplace akan di proses secara hukum yang berlaku.
Peraturan tersebut di buat agar PT Apple Indonesia memenuhi persyaratan dan komitmen investasinya bagi semua investor smartphone di Indonesia. Jika terbukti masih di perjualbelikan di Indo
nesia dengan terpaksa pemerintahan Indonesia akan memblokir IMEI Apple.
Setelah Iphone 16, Kemenperind juga melarang Google Pixel beredar karena tidak mempunyai Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Apabila Google Pixel ingin masuk secara resmi ke pasaran Indonesia, Perusahaan tersebut harus mengantongi sertifikat TKDN.
masyarakat di imbau agar tidak membeli produk Google Pixel maupun iPhone 16 di toko daring, karena bakal merugikan diri sendiri dan berpotensi terkena pemblokiran IMEI.
Di Tokopedia, iPhone 16 sudah tidak di tawarkan lagi. Sedangkan banyak lapak yang masih menawarkan Google Pixel seri 9.
Apple minta bertemu dengan Menteri Perindustrian
Kini, Apple telah merespons isu iPhone 16 series yang di larang untuk diperjualbelikan di Indonesia saat ini.
Juru bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, Apple sudah mengirimkan surat kepada Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita. “(Pihak Apple) Sudah (menghubungi). Sudah melalui surat. Apple sudah melalui surat ke Pak Menteri dan minta pertemuan,” jelas Febri di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan
Febri tidak merinci tanggal surat dari Apple tersebut. Ia mengatakan, dalam surat tersebut, Apple meminta waktu untuk melakukan audiensi dengan Menperin. Tujuannya adalah untuk membahas izin edar iPhone 16 series di Indonesia yang sampai saat ini masih belum di perbolehkan.