Yang seharusnya di basmi, malah lebih berkembang pesat! Hal tersebut di karenakan 11 oknum pihak pemerintahan yang salah menggunakan wewenang,
sehingga membuat masyarakat semakin cemas dengan adanya aturan yang dibuat oleh pemerintah.
Sebanyak 11 oknum karyawan Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) ikut serta melindungi Bandar Online dengan tidak memblokir situs judi online para bandar tersebut.
Seharusnya ada 5.000 situs judi online yang di blokir. Namun, 1.000 dari 5.000 situs tersebut justru di bina agar tidak di blokir, Seorang tersangka mengakui hal itu saat penggeledahan,
Dan sebagai imbalannya para oknum menerima Rp8.5 juta per web untuk keseluruhan Rp8.5 Miliar.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengumumkan kebijakan tegas terhadap 11 oknum pegawai komdigi yang telah di tahan oleh pihak kepolisian terkait dugaan pelanggaran hukum
“Keputusan penonaktifan ini merupakan langkah awal dari komitmen Kemkomdigi dalam menjaga integritas dan kredibilitas institusi di tengah tantangan peningkatan kejahatan digital,” kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, dalam keterangannya.
Kurang lebih dalam waktu 7 hari sejak Polri mengeluarkan surat penahanan. Kemkomdigi akan melakukan pemberhentian sementara terhadap 11 oknum yang terlibat.
Langkah ini di ambil agar Komdigi tetap berjalan efektif. Jika proses hukum mencapai status inkracht (putusan tetap), maka pegawai yang terbukti bersalah akan di pecat secara tidak hormat
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid melakukan rapat perdana bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa. Agenda rapat membahas program jangka pendek hingga kasus judi online yang menyeret pegawai di kementeriannya.
Meutya menegaskan akan memberantas dan memblokir judi online.
Meutya menginstruksikan seluruh pegawai Kemkomdigi untuk melaksanakan dan menaati Pakta Integritas tentang Pemberantasan Kegiatan Perjudian Daring (online). Pakta integritas itu berisi penolakan segala bentuk aktivitas perjudian daring baik di dalam maupun luar kedinasan yang telah ditandatangani oleh pegawai sejak Juli 2024.
“Sekali lagi ini pil pahit, tapi kita harus lakukan dalam bentuk ketegasan kami untuk mengkoreksi kesalahan-kesalahan di internal kami,” kata Menkomdigi.