Indonesia, Jakarta – Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho buka suara terkait penolakan aturan wajib mengikuti program Tapera. Aturan Kepesertaan ini berlaku bagi para ASN/PNS hingga pekerja swasta maupun mandiri.
Heru menyebut, kewajiban bagi masyarakat untuk mengikuti program Tapera merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang TAPERA,
Heru menegaskan bahwa pemotongan gaji karyawan untuk program Tapera masih belum di lakukan. Pihaknya masih melakukan tata kelola terkait aturan teknis pelaksanaan program Tapera.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pemerintah untuk mecabut Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Presiden KSPI, Said Iqbal mengemukakan mengapa Tapera harus di cabut. Menurut Said, dana Tapera sangat rawan di salah gunakan karena adanya kerancuan dalam sistem anggaran.
Berita Terbaru dan Terupdate hanya di Newinfotrending.com
JAKARTA - Demam boneka Labubu terjadi di mana-mana. Boneka Labubu viral menjadi barang incaran setelah di…
JAKARTA - Sean P Dlddy Combs di tuduh perdagangan seks, pemerasan, dan pengiriman prostitusi.Percakapan lama…
JAKARTA - Lebih dari 100 orang akan menggugat musisi rap Sean P Diddy atas penyerangan…
Sepakbola Liga 1, Persis Solo catat kemenangan Perdana KBRN, Surakarta : Tim Persis…
Saptoyogo Tembus final 200 Meter, Kans Raih Medali Lagi Jakarta - Atlet para atletik indonesia…
Fakta Maung Pindad: Di resmikan Jokowi, Di pakai Prabowo-Gibran hingga Paus fransiskus Jakarta - kendaraan…