Jakarta – Polda Jawa Timur telah menetapkan polwan Briptu Fadhilatun Nikmah sebagai tersangka kasus Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Fadhilatun membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono, hingga tewas setelah pertengkaran mengenai masalah keuangan.
Irmanto menyebut motif di balik tindakan Fadhilatun adalah kemarahan yang tidak terkendali karena korban sering menggunakan uang belanja untuk berjudi online
Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara, Hingga kini tersangka masih menjalani pemeriksaan.
Dalam Penyelidikan ini, lima saksi dan dua ahli dari psikologi forensik dan psikiater telah di periksa. Tersangka di jerat pasat 44 Ayat 3 Subs Ayat 2 UUD Nomor 23 Tahun 20024 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara.
Untuk Info Terupdate Hanya di newinfotrending.com