Jakarta – Judi Online semakin membuat resah seluruh masyarakat Indonesia. Setelah beberapa waktu para pegawai negeri terungkap menjadi salah satu pemain judi online.
Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK)
mengungkap ada lebih dari 1.000 orang anggota legislatif baik pusat maupun daerah yang bermain judi online. Ini sekaligus menjadi bukti bagi seluruh puhak emngapa Indonesia menyandang status “Darurat Judi Online”
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, dari 1.000 orang itu terdiri dari anggota DPR RI, DPRD dan Sekretariat Kesekjenan.
Dan angka rupiahnya hampir Rp 25 miliar di masing-masing transaksi, di antara mereka dari ratusan ( juta ) sampai miliaran, sampai satu orang sekian miliar. Angka tersebut merupakan angka agregat yang di hitung dari transaksi atas deposito yang di lakukan pemain judi online
PPATK Mengatakan Ancaman Pidana Menanti
Untuk kegiatan perjudian online, pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara snegaha mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Untuk Berita Terupdate Hanya di newinfotrending.com